Panduan Teknis Sertifikasi Guru (Juknis Sergur 2017) - Undang - Undang tentang guru dan dosen nomor 14 th. 2005 mengatakan guru yakni pendidik yang profesional dengan mengemban pekerjaan dasarnya mendidik, dan mengajar, serta membimbing, lantas mengarahkan, dan melatih, serta menilainya, dan mengevaluasi peserta didiknya pada pendidikan anak usia awal untuk jalur pendidikan resmi, dan pendidikan basic, serta pendidikan menengah.
Tips teknis sistem sertifikasi guru th. 2017 ini ditujukan untuk basic guru yang sudah dan yang belum peroleh tunjangan sertifikasi. Guru yang profesional harus memiliki beberapa kualifikasi akademik minimum yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), dan kuasai kompetensi satu diantaranya pedagogik, profesional, dan sosial serta kepribadian, memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani rohani, lantas memiliki kemampuan untuk tingkatkan dan mewujudkan maksud pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Guru juga mempunyai kedudukanyaitu jadi tenaga profesional. Dalam tips teknis sistem sertifikasi guru 2017 Undang – Undang guru dan dosen nomor 14 th. 2005 mengartikan bila profesional yaitu satu pekerjaan ataupun kesibukan yang ditangani seseorang dan jadi sumber pendapatan kehidupan yang memerlukan keterampilan, dan kemahiran, ataupun kecakapan yang penuhi kriteria kwalitas dan norma khusus dan memerlukan pendidikan profesi.
Jadi tenaga yang profesional, guru dikehendaki bisa tingkatkan martabat dan perannya jadi fasilitator dalam pelajari dan pada gilirannya nantinya dapat tingkatkan kwalitas pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam tips teknis sistem sertifikasi guru 2017 untuk pernyataan kedudukan jadi guru yang dimaksud tenaga profesional itu harus dibuktikan dengan mempunyai sertifikat pendidik yang didapat lewat sertifikasi.
Berkaitan dengan hal itu sertifikat pendidik yang butuh dimiliki oleh guru yang profesional, amanat dari Undang – Undang guru dan dosen nomor 14 th. 2005 telah ditangani sejak mulai th. 2007 lewat program yang diberi nama sertifikasi guru dalam jabatan hal tersebut ditangani setelah diterbitkannya ketetapan menteri pendidikan nasional Undang – Undang Nomor 18 Th. 2007 sertifikasi guru dalam jabatan.. Terhitung mulai th. 2009 landasan hukum tentang sistem sertifikasi guru dalam jabatan yaitu Ketetapan Pemerintah tentang Guru yaitu PP Nomor 74 Th. 2008.
Berdasarkan pada hasil tekuni atau kajian mengenai sistem sergur dalam jabatan yang telah ditangani dan dikaji ulang pada guru yang sudah dapatkan sertifikat pendidik, terhitung mulai th. 2016 ditangani sistem sertifikasi guru lewat PLPG (Pendidikan dan latihan Profesi guru) dan alami beberapa perubahan teknis atau mekanisme sistem Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), satu diantaranya teknis prasyarat kelulusan, kurikulum dan sistem, serata ujian kompetensi yang ditangani lewat dua step, yaitu ujian akhir Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan Ujian Tulis Nasional (UTN)/Uji Kompetensi Guru (UKG).
Kemudian pada th. 2017 ini tips teknis sistem sertifikasi guru 2017 ditanganilah penyempurnaan kurikulum atas basic perbaikan yang diliat dari bagian masalah dan ketentuan yang sudah berlaku, satu diantaranya berikan pembekalan atau pelajari untuk peserta berupa belajar mandiri melaluai tuntunan mentor dalam susunan kurikulum Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan beberapa perubahan mengenai jumlah jam pelajaran (JP) untuk pelaksanan pendalaman materi, sampai dengan hal tersebut dapat alami perubahan yang dikehendaki dan didapat guru yang memiliki kompetensi atau kemampuan yang tinggi sama seperti tuntutan jadi seorang guru yang profesional.
Tips teknis sistem sertifikasi guru 2017 dengan diawali publikasi data untuk calon peserta sistem sertifikasi guru ditahun th. 2017. Hal tersebut ditujukan agar semuanya pihak yang terkait didalam nya dengan sistem sertifikasi guru, terutama LPTK untuk penyelenggara yang mempunyai pemahaman tentang mekanisme atau teknis penyelenggaraan sertifikasi guru, dengan hal tersebut jadi perlu disusun tips teknis sistem sertifikasi guru th. 2017.
Demikian baru saja artikel mengenai tips teknis sistem sertifikasi guru th. 2017 semoga Bapak/Ibu jadi guru yang profesional dapat menggerakkan pekerjaan dan dapatkan hak nya atas apa yang sudah ditangani jadi pengabdi untuk negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tips teknis sistem sertifikasi guru th. 2017 ini ditujukan untuk basic guru yang sudah dan yang belum peroleh tunjangan sertifikasi. Guru yang profesional harus memiliki beberapa kualifikasi akademik minimum yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), dan kuasai kompetensi satu diantaranya pedagogik, profesional, dan sosial serta kepribadian, memiliki sertifikat pendidik, dan sehat jasmani rohani, lantas memiliki kemampuan untuk tingkatkan dan mewujudkan maksud pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
![]() |
| Panduan Teknis Sertifikasi Guru |
Jadi tenaga yang profesional, guru dikehendaki bisa tingkatkan martabat dan perannya jadi fasilitator dalam pelajari dan pada gilirannya nantinya dapat tingkatkan kwalitas pendidikan nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam tips teknis sistem sertifikasi guru 2017 untuk pernyataan kedudukan jadi guru yang dimaksud tenaga profesional itu harus dibuktikan dengan mempunyai sertifikat pendidik yang didapat lewat sertifikasi.
Berkaitan dengan hal itu sertifikat pendidik yang butuh dimiliki oleh guru yang profesional, amanat dari Undang – Undang guru dan dosen nomor 14 th. 2005 telah ditangani sejak mulai th. 2007 lewat program yang diberi nama sertifikasi guru dalam jabatan hal tersebut ditangani setelah diterbitkannya ketetapan menteri pendidikan nasional Undang – Undang Nomor 18 Th. 2007 sertifikasi guru dalam jabatan.. Terhitung mulai th. 2009 landasan hukum tentang sistem sertifikasi guru dalam jabatan yaitu Ketetapan Pemerintah tentang Guru yaitu PP Nomor 74 Th. 2008.
Berdasarkan pada hasil tekuni atau kajian mengenai sistem sergur dalam jabatan yang telah ditangani dan dikaji ulang pada guru yang sudah dapatkan sertifikat pendidik, terhitung mulai th. 2016 ditangani sistem sertifikasi guru lewat PLPG (Pendidikan dan latihan Profesi guru) dan alami beberapa perubahan teknis atau mekanisme sistem Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), satu diantaranya teknis prasyarat kelulusan, kurikulum dan sistem, serata ujian kompetensi yang ditangani lewat dua step, yaitu ujian akhir Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan Ujian Tulis Nasional (UTN)/Uji Kompetensi Guru (UKG).
Kemudian pada th. 2017 ini tips teknis sistem sertifikasi guru 2017 ditanganilah penyempurnaan kurikulum atas basic perbaikan yang diliat dari bagian masalah dan ketentuan yang sudah berlaku, satu diantaranya berikan pembekalan atau pelajari untuk peserta berupa belajar mandiri melaluai tuntunan mentor dalam susunan kurikulum Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG), dan beberapa perubahan mengenai jumlah jam pelajaran (JP) untuk pelaksanan pendalaman materi, sampai dengan hal tersebut dapat alami perubahan yang dikehendaki dan didapat guru yang memiliki kompetensi atau kemampuan yang tinggi sama seperti tuntutan jadi seorang guru yang profesional.
Tips teknis sistem sertifikasi guru 2017 dengan diawali publikasi data untuk calon peserta sistem sertifikasi guru ditahun th. 2017. Hal tersebut ditujukan agar semuanya pihak yang terkait didalam nya dengan sistem sertifikasi guru, terutama LPTK untuk penyelenggara yang mempunyai pemahaman tentang mekanisme atau teknis penyelenggaraan sertifikasi guru, dengan hal tersebut jadi perlu disusun tips teknis sistem sertifikasi guru th. 2017.
Demikian baru saja artikel mengenai tips teknis sistem sertifikasi guru th. 2017 semoga Bapak/Ibu jadi guru yang profesional dapat menggerakkan pekerjaan dan dapatkan hak nya atas apa yang sudah ditangani jadi pengabdi untuk negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
